Perbup Aceh Besar No 28 Tahun 2020 tentang pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa dalam kabupaten aceh besar tahun anggaran 2021
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala gampong yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat gampong.
A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
1. Operasional Kantor Keuchik
a. ATK maksimal 3.000.000
b. Perjalanan dinas maksimal 20 kali
c. Belanja makanan dan minuman
Posting Komentar